SAMOSIR - Camat Harian, Hartopo MH. Manik, S.STP melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Partungko Naginjang masa bhakti 2019-2027, Selasa (31/3/2026) bertempat di Aula Kantor Camat Harian, Samosir.
Dua anggota BPD yang diambil sumpahnya, yakni Poltak Tohap Situmorang (BPD Desa Partukko Naginjang) dan Siti Amsih Simarmata (BPD Desa Hariara Pohan).
Pelantikan dihadiri jajaran Kecamatan Harian, Kepala Desa Partungko Naginjang, Sahat Sinaga, Penjabat Kepala Desa Hariara Pohan, Sampe Gunawan Sihotang, SE, Ketua BPD Partungko Naginjang, Ketua BPD Hariara Pohan, dan Rohaniawan.
Informasi Lainnya : Kapolres Samosir dan KPKC Medan Tanam 620 Pohon di Partukko Naginjang
Dalam amanatnya, Camat Harian menyampaikan selamat bertugas kepada anggota BPD yang baru dilantik dan berharap agar segera memahami tugas dan menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan desa.
Tidak lupa, Hartopo Manik menyampaikan, pelantikan BPD berlangsung atas nama Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, ST yang kedepannya bertugas mengawal proses pembangunan, mengawasi kinerja kepala desa, dan menampung aspirasi masyarakat.
Pelantikan ini menegaskan legalitas anggota BPD dalam menjalankan fungsi legislasi di tingkat desa sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 pengganti UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dikesempatan itu, Hartopo Manik juga menyampaikan Harapan Bupati Samosir agar BPD bekerja dengan integritas, adaptif terhadap teknologi, sinergis dengan pemerintah desa, dan tidak menggunakan "ilmu kira-kira" (kirologi) dalam memutuskan kebijakan.
BPD juga diharapkan tidak sekadar menjadi mitra kepala desa, tetapi juga mitra kritis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, dengan kerjasama dan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, serta fungsi check and balance.
"Berharap BPD, Pemerintah Desa dapat melaksanakan tugas pengelolaan keuangan desa dengan transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran," ujarnya.
Harapan dan pesan Camat Harian, Hartopo Manik:
- Pertama, agar bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab dan ikhlas, sesuai dengan fungsi dan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Kedua, sebagai unsur pemerintahan desa. Kepala desa dan BPD merupakan mitra. Untuk itu, BPD harus dapat membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desanya
- Ketiga, dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah Desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, agar Kepala Desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangannya. Sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan serta pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku
- Keempat, kiranya dapat menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desanya, baik kelembagaan kemasyarakatan maupun masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi.
- Kelima, mampu menyikapi kondisi yang sedang dihadapi Pemerintah Kabupaten Samosir saat ini. Kepada seluruh aparatur pemerintah yang ada di Kecamatan Harian dan desa, diminta untuk melakukan kerja ekstra dan kerja keras, dalam melaksanakan program dan kegiatan yang dilaksanakan, agar segera direalisasikan.
Menambahkan, Sekretaris Camat Harian, Kanur Situmorang, S.Kom juga menekankan peran penting BPD sebagai wakil masyarakat desa yang bertugas menyelenggarakan fungsi pemerintahan, khususnya dalam musyawarah desa sebagai perwujudan demokrasi di tingkat desa.
"Sesuai amanat Undang-undang Desa, BPD memiliki tiga fungsi utama. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa," imbuhnya.
Kanur Situmorang juga berpesan kepada anggota BPD yang baru dilantik untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal.
"Butuh keterampilan yang memadai dan pemahaman teknokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Mulai dari penyelenggaraan musyawarah desa, penyusunan peraturan desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, pemilihan kepala desa, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, hingga pengelolaan aset desa," tutup Kanur Situmorang.
Informasi Lainnya : 12 Hari Libur Lebaran, Pariwisata Samosir Sumbang PAD RP 2, 26 M
Sementara itu, Kepala Desa Hariara Pohan, Sampe Gunawan Sihotang, SE Menjelaskan bahwa pelantikan anggota BPD ini merupakan agenda resmi pemerintahan desa.
"Kepala Desa hadir sebagai saksi, memperkuat legitimasi dan kemitraan antara pemerintah desa dan BPD," ucap Sampe.
Disisi lain, Kepala Desa Partungko Naginjang, Sahat Sinaga juga menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD terpilih Poltak Tohap Situmorang.
Kepada BPD yang baru saja diambil sumpahnya, diharapkan agar segera bekerja dengan baik, jujur, dan ikhlas untuk mengabdikan diri kepada masyarakat desanya, serta dapat bergandengan tangan atau bekerjasama dengan pemerintahan desa dan masyarakat dalam merencanakan pembangunan desanya. (BP-HMS)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

