Seputar Bona Pasogit Samosir

SAMOSIR - SUMUT - INDONESIA

HUKRIMSAMOSIRUMUM

Polres Samosir Tilang 17 Pesepeda Motor Dari Berbagai Wilayah Pengguna Knalpot Brong

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Minggu 13 2026, 18:48 WIB
Last Updated 2026-09-13T11:48:15Z
Polres Samosir gelar patroli KRYD jaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan dalam rangka Harkamtibmas.

SAMOSIR - Polres Samosir melakukan penilangan kepada sebanyak 17 pesepeda motor dari berbagai wilayah pengguna knalpot brong pada Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir, AKBP. Rina Sry Nirwana Tarigan, Minggu (13/9/2026) dini hari.

Kegiatan yang dilakukan sejak Sabtu malam itu, karena suara bising knalpot brong dianggap sangat berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dan wisatawan, hingga menjadi perhatian serius Polres Samosir.


Patroli dimulai sekitar pukul 23.45 WIB dan berakhir sekitar pukul 01.00 WIB. Hanya dalam waktu sekitar satu jam, belasan kendaraan tersebut ditemukan petugas saat menyisir sejumlah ruas jalan di wilayah hukum Polres Samosir.

Pada kegiatan tersebut, Kapolres juga didampingi Wakapolres Samosir, Kompol. Manumpak Hatorangan Sitorus, SH, serta sejumlah pejabat utama dan personel gabungan Polres Samosir.

Patroli menyasar sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Pangururan–Simanindo, Jalan Pangururan–Palipi, kawasan Jembatan Tano Ponggol–Jalan Aek Rangat serta sejumlah ruas jalan di Kecamatan Pangururan.

Selain menyasar kendaraan berknalpot brong, patroli tersebut juga dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah aksi begal, geng motor, balap liar serta tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.

Kendaraan yang ditindak terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Honda Supra, Honda Beat, Honda Vario, Kawasaki KLX, Honda CB150R, Honda CBR, Honda GL Pro, Yamaha Mio, Honda MegaPro, Honda CB dan Honda Grand. Sejumlah kendaraan juga ditemukan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor dan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pengendara kendaraan yang ditindak tidak hanya berasal dari Kabupaten Samosir. Sebagian di antaranya merupakan masyarakat dari Kota Medan, Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Samosir, serta terdapat pengendara dari wilayah lainnya.

Terhadap seluruh kendaraan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski salah satu sasaran utama patroli adalah mengantisipasi aksi balap liar dan geng motor, petugas tidak menemukan adanya kegiatan tersebut selama pelaksanaan KRYD.

Kapolres Samosir sebelumnya menekankan kepada personel agar pelaksanaan patroli dilakukan secara profesional dan humanis.

Personel juga diminta menghindari tindakan arogan yang dapat menurunkan citra Polri serta segera melaporkan apabila ditemukan kejadian menonjol.

Plt. Kasi Humas Polres Samosir, BrigPol. Gunawan Situmorang mengatakan, patroli KRYD merupakan bagian dari upaya Polres Samosir dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Patroli KRYD Polres Samosir ini dalam rangka Harkamtibmas serta mengantisipasi adanya ancaman tindak pidana jalanan seperti aksi begal, geng motor, balap liar, tindak pidana 3C maupun tindak pidana lainnya yang mungkin dapat terjadi di wilayah hukum Polres Samosir," kata Gunawan.


Ia menegaskan, kegiatan tersebut juga bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta wisatawan yang berada di Kabupaten Samosir.

"Juga bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan wisatawan di Kabupaten Samosir," tegasnya.

Sebanyak 41 personel Polres Samosir dilibatkan dalam pelaksanaan patroli berdasarkan Surat Perintah Kapolres Samosir Nomor: Sprin/853/VIII/Pam.3.3./2026 tanggal 12 September 2026.
Hingga patroli berakhir sekitar pukul 01.00 WIB, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Samosir terpantau aman dan kondusif.

Polres Samosir memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan, khususnya pada malam hingga dini hari. (HMS)

NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore