Samosir, Bona Pasogit
Dalam rangka membantu penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Dinas Tata Ruang Permukiman, Kebersihan, dan Pertamanan (Tarukim) Kabupaten Samosir tandatangani surat kesepakatan bersama dengan Kejari Pangururan di ruang rapat dinas tarukim, Rabu (20/07/2016).
Penandatanganan surat kesepakatan berlangsung, dihadiri Kepala Dinas Tarukim Herbin Tampubolon, Sekretaris Dinas Tarukim Saut Limbong, Kejari Pangururan Edward Malau SH, Kasi Datun Bilin Sinaga, Kabid Permukiman Edison Pasaribu, dan yang lainnya.
Kadis Tarukim Herbin Tampubolon pada kesempatan itu mengatakan, dengan terlaksananya penandatangan surat kesepakatan bersama itu, maka dinas tarukim sebagai pemberi kuasa dapat melakukan upaya hukum di luar pengadilan untuk penyelesaian pengembalian dana, atas kekurangan dari volume pekerjaan.
Ditambahkannya, sedangkan penerima kuasa, berhak untuk membuat atau mengajukan dan menandatangani surat teguran (somasi), surat perdamaian dan surat-surat yang berhubungan lainnya, yang sah menurut hukum.
"Bagi penerima kuasa, berhak membuat atau mengajukan somasi yang bermanfaat bagi penyelesaian pengembalian dana atas kekurangan volume pekerjaan milik Kabupaten Samosir,” kata Herbin.
Sementara itu, Kejari Pangururan Edward Malau mengatakan bahwa, penandatangan surat itu merupakan lanjutan yang pernah dilaksanakan sebelumnya. Namun pada waktu yang lalu belum begitu sukses.
Walau demikian sambung Edward, pihaknya akan selalu siap untuk mendukung dan melakukan pengawasan sesuai kewenangan, sehingga pembangunan di Samosir dapat berjalan lancar. (Helbos)
Posted By Helbos Sitanggang