Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir


Bantu Tekan Subscribe 🙏

SAMOSIR

Dishub Samosir : Ini Syarat Kapal Penyeberangan Laik Berlayar

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Sabtu 02 2016, 21:29 WIB
Last Updated 2016-07-02T14:29:42Z
Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon bersama Kapolres Samosir AKBP. Donald P Simanjuntak, Wakil ketua DPRD Samosir Drs. Jonner Simbolon, Asisten II Drs. Penas Sitanggang, Kadishub Samosir Dosi Raja Simarmata, SH, Kasatpol Airud AKP. Sitopu, dan Camat Simanindo Drs. Parissan Lumbangaol foto bersama di atas Kapal penyeberangan KM Dosroha 5 Tomok Simanindo usai cek fisik dan kelengkapan alat keamanan Kapal.

Samosir, Kupas Tuntas

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir Dosi Raja Simarmata, SH melalui kepala Pos UPTD Simanindo Tomok Riduan Manalu, disela pembagian pelampung kepada OPS Kapal Kayu dan Feri Tomok-Ajibata, Jumat (01/07/2016) di Pelabuhan Feri Tomok-Ajibata, menyampaikan beberapa syarat untuk Kapal penyeberangan agar laik berlayar.

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengusaha kapal penyeberangan agar laik berlayar. Harus memiliki sertifikat kapal, surat operasional, surat trayek, surat kebangsaan, SKK atau semacam SIM," jelas Riduan.

Selain kelengkapan administrasi tambah Riduan, syarat lainnya yang mesti dipenuhi yaitu, kelengkapan septi kapal seperti pelampung, racun api, P3K, alat navigasi, termasuk kompas.

Contoh kapal yang sudah memenuhi syarat itu sambungnya, seperti KM Dosroha 5 milik Akhiruddin Sirait. "Semua persyaratan itu sudah terpenuhi. Dan semua itu sangat diperlukan sebelum beroperasi, demi keselamatan serta memberi rasa nyaman pada penumpang atau wisatawan yang berkunjung ke Samosir," ucapnya.

Riduan juga mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan pengecekan kelaikan kesemua Kapal  penyeberangan yang berlayar di Tomok Simanindo. Hal itu dilakukan, sehubungan dengan libur sekolah dan lebaran. (Helbos)



Posted By Helbos Sitanggang

TRENDING TOPIKMore