Samosir, Kupas Tuntas
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir Dosi Raja Simarmata, SH melalui kepala Pos UPTD Simanindo Tomok Riduan Manalu, disela pembagian pelampung kepada OPS Kapal Kayu dan Feri Tomok-Ajibata, Jumat (01/07/2016) di Pelabuhan Feri Tomok-Ajibata, menyampaikan beberapa syarat untuk Kapal penyeberangan agar laik berlayar.
"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengusaha kapal penyeberangan agar laik berlayar. Harus memiliki sertifikat kapal, surat operasional, surat trayek, surat kebangsaan, SKK atau semacam SIM," jelas Riduan.
Selain kelengkapan administrasi tambah Riduan, syarat lainnya yang mesti dipenuhi yaitu, kelengkapan septi kapal seperti pelampung, racun api, P3K, alat navigasi, termasuk kompas.
Contoh kapal yang sudah memenuhi syarat itu sambungnya, seperti KM Dosroha 5 milik Akhiruddin Sirait. "Semua persyaratan itu sudah terpenuhi. Dan semua itu sangat diperlukan sebelum beroperasi, demi keselamatan serta memberi rasa nyaman pada penumpang atau wisatawan yang berkunjung ke Samosir," ucapnya.
Riduan juga mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan pengecekan kelaikan kesemua Kapal penyeberangan yang berlayar di Tomok Simanindo. Hal itu dilakukan, sehubungan dengan libur sekolah dan lebaran. (Helbos)
Posted By Helbos Sitanggang