Samosir, Bona Pasogit
Pada hari Natal 25 Desember 2016, sebanyak 47 (Empat puluh tujuh) orang Narapidana (Napi) dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pangururan Kabupaten Samosir, mendapat remisi. Demikian disampaikan Kepala Lapas Pangururan Fauzi Harahap melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan (Peltah) Tigor Siahaan kepada wartawan, Rabu (28/12) diruang kerjanya.
Dijelaskannya, 47 orang napi yang mendapat remisi natal tahun ini, sesuai kriteria yang diatur dalam peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
“5 (Lima) orang napi diantaranya mendapat remisi sesuai PP No. 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dan 42 (Empat puluh dua) orang lagi, mendapat remisi menurut PP. No. 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakataan,” jelas Tigor Siahaan.
Pada perayaan tahun baru 2017 yang tinggal beberapa hari lagi sambungnya, tidak seorangpun napi yang akan mendapat remisi.
“Pada perayaan tahun baru 2017, tidak akan ada napi yang mendapat remisi. Pemberian remisi hanya bisa dilakukan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, dan pada perayaan hari besar agama sesuai agamanya masing-masing,” terangnya. (Hreys)
Narkoba Dan Obat-obat Terlarang Adalah Racun Generasi
Foto garasi Lapas Pangururan, Kabupaten Samosir.