Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir


Bantu Tekan Subscribe 🙏

POLITIK

Ujian Perangkat Desa Kabupaten Samosir, Hingga Kini Masih Abu-abu

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Senin 19 2016, 19:17 WIB
Last Updated 2016-12-19T12:17:20Z
Samosir, Bona Pasogit

Pemerintah Kabupaten Samosir Mempedomani pasal 36 Perda Kabupaten Samosir Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, pada bulan September hingga Oktober lalu, telah membuka penerimaan calon perangkat desa. Namun pelaksanaan ujiannya hingga kini masih abu-abu.

Menurut informasi yang diperoleh Bona Pasogit via sms dari seseorang yang namanya enggan disebutkan, Senin (19/12/2016) mengatakan, bahwa pelaksanaan ujian perangkat desa akan dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2016.

Untuk memastikan kebenarannya, Bona Pasogit langsung mengkonfirmasi  Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Kabupaten Samosir Lamhot Nainggolan via sms pada hari yang sama mengatakan, pihaknya masih rapat tentang itu. "Lagi rapat tentang itu sekarang," jawabnya via sms, Senin (19/12/2016).

Senada, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Dan Otonomi Desa (BPMPOD) Kabupaten Samosir Edison Simamora saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Senin (19/12) mengatakan, bahwa dirinya juga belum mengetahuinya. "Kepastian ujian kita belum tahu kapan, masih dirapatkan di Kantor Bupati diikuti Kabid OD hari ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Otonomi Desa (Kabid OD)  di BPMPOD) Kabupaten Samosir Belman Sidabukke mengatakan, dirinya juga tidak mengetahui informasinya.
"Kita tidak tahu informasinya, karena hal itu kegiatan dari pemerintahan, jadi kita tidak tahu kapan ujiannya dan berapa jumlah pesertanya," kata Belman Sidabukke saat dikonfirmasi via seluler, Senin (19/12/2016).

Adapun formasi jabatan yang dijabarkan mempedomani pasal 36 Perda Kabupaten Samosir No. 4 Tahun 2016, yaitu Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun (Kadus). (Hreys)


Narkoba Dan Obat-obat Terlarang Adalah Racun Generasi

Logo Kabupaten Samosir | net

TRENDING TOPIKMore