Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir

Bantu Tekan Subscribe 🙏

SAMOSIR

Blanko E-KTP Di Samosir Hingga Kini Masih Kosong

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Kamis 23 2017, 09:26 WIB
Last Updated 2017-02-23T02:26:39Z
Samosir, Bona Pasogit

Kosongnya blanko E-KTP membuat pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tertunda. Untuk Kabupaten Samosir sendiri, blanko E-KTP hingga kini masih kosong. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir Lemen Manurung, S. Pd kepada Bona Pasogit ketika dikonfirmasi mengenai kekosongan blanko E-KTP, Rabu (22/02/2017) diruang kerjanya.

"Sejak Agustus tahun lalu hingga saat ini, blanko E-KTP di Samosir masih kosong. Untuk itu, kita telah koordinasi ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan hasilnya masih dalam proses," terangnya.

Lemen juga mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi bagaimana upaya untuk mengganti surat keterangan perekaman E-KTP yang sempat diterima masyarakat. "Kita juga akan melakukan koordinasi, bagaimana upaya untuk mengganti surat keterangan perekaman E-KTP yang sempat diterima masyarakat. Dimana, masa berlaku surat keterangan itu hanya enam bulan," kata Lemen.

Lebih lanjut disampaikannya, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 29 Januari 2016 lalu.

Adapun Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Januari 2016 lalu, untuk melanjutkan Surat Edaran tertanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta memperhatikan amanat UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Dan dalam pasal 101 huruf c Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 diamanatkan, bahwa KTP-el yang sudah ditertibkan sebelum UU No. 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. (Hreys)

Narkoba Dan Obat-obat Terlarang Adalah Racun Yang Mematikan.
Mari Bersama Selamatkan Generasi Bangsa Ini Dari Bahaya Narkoba Dan Obat-obat Terlarang Lainnya.


Blanko E-KTP | net

TRENDING TOPIKMore