Screen shot Surat Edaran Bupati Samosir untuk Tata Normal Baru Produktif di Kabupaten Samosir. |
Pemerintah Kabupaten Samosir telah mengeluarkan pedoman tata normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease (COVID-19) untuk bidang kegiatan:
1. Penyelenggaraan Rumah Ibadah
2. Kepariwisataan lainnya, Olah Raga, Kepemudaan, dan Sosial Budaya
3. Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Tradisional
4. Penyelenggaraan Transportasi Publik
5. Penyelenggaran Pelayanan Kesehatan
6. Pendidikan dan Sekolah
7. Pelayanan Administrasi Kependudukan
8. Pelayanan Perizinan. (H Rey S)
Buka atau klik link dibawah ini, baca detail:
Kita Serius Corona Putus
Narkoba Dan Obat Terlarang Adalah Racun Mematikan.
Mari Bersama Kita Selamatkan Generasi Bangsa Ini Dari Bahaya Narkoba Dan Obat-obatan Terlarang Lainnya.