Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir


Bantu Tekan Subscribe 🙏

SAMOSIR

Pemerintah Kecamatan Sianjur Mula-mula Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran DD TA 2021

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Kamis 11 2021, 16:17 WIB
Last Updated 2021-02-11T09:17:05Z
Pemerintah Kecamatan Sianjur Mula-mula rapat koordinasi percepatan penyaluran dana desa tahun anggaran 2021 | Baktiar Pasaribu.

Samosir, Bona Pasogit 

Pemerintah Kecamatan Sianjur Mula-mula melaksanakan rapat koordinasi bulanan di Aula kantor camat, Kamis (11/2/2021). Rapat digelar guna percepatan penyaluran dana desa (DD) tahun anggaran (TA) 2021. Turut hadir dari Babinsa Koramil 04 Harian Boho, Serda. Lamtor Siburian, Serda. R. Pagan, Serda. B. Tarigan, dan Kopda. RB. Manik


Rakor berlangsung di pimpin oleh Camat Sianjur Mula-mula, Rudi Sitorus dan hadir juga Sekcam Sianjur Mula-mula, Sihar Limbong, Kepala Puskesmas Sianjur, dan para kepala desa se-Kecamatan Sianjur Mula-mula.

Adapun tujuan pelaksanaan rapat koordinasi, juga untuk meningkatkan sistem kerja sesama unsur atau stakeholder Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir.

Rudi Sitorus menjelaskan, rapat koordinasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergi antara seluruh lapisan yang memiliki tugas dan fungsi terkait penyaluran dana desa tahun 2021. Dengan harapan, dapat mempercepat penyaluran dana desa tahun anggaran 2021. 


Agenda rapat, membahas tentang permasalahan-permasalahan serta kendala yang dihadapi dalam penyaluran dana desa tahun 2020, sekaligus membahas solusi atau langkah-langkah strategis untuk mengatasi kendala dan permasalahan itu, sehingga diharapkan tidak terjadi lagi di tahun 2021.

"Dengan demikian, pembangunan desa menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN itu, diharapkan lancar dan memberikan dampak yang baik kepada seluruh lapisan masyarakat desa," kata Rudi.

Dijelaskan lebih lanjut, prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 telah diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada bulan September 2020, yakni Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 yang masih diwarnai dengan perbaikan dampak pandemi Covid-19.

Dalam Permendesa itu, juga mengatur pedoman umum pelaksanaan penggunaan dana desa tahun 2021. Hal yang cukup menggembirakan adalah masuknya SDGs ke Desa sebagai pedoman umum pelaksanaan dana desa tahun 2021.

Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030.

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 menyebutkan bahwa, SDGs desa adalah upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, eesa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 tetap mengutamakan kesehatan masyarakat desa dan perbaikan kondisi ekonomi desa.

Dan dalam Permendesa ini digaribawahi bahwa, Pandemi Covid-19 adalah bencana yang disebabkan oleh faktor non-alam yaitu Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat desa, sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia serta dampak sosial, ekonomi, kesehatan dan kejiwaan atau psikologis manusia. (Artikel ini dikirim oleh Baktiar Pasaribu | Editor : H. Rey S)


KITA SERIUS, CORONA PUTUS.

NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore