Paripurna penetapan hasil reses II DPRD Kabupaten Samosir | Dok. Bona Pasogit |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar paripurna penetapan hasil reses II, Jumat (17/9/2021) guna menyampaikan berbagai usulan kepada Pemerintah Kabupaten untuk ditindaklanjuti pada program kerja 2021, salah satu dari usulan yang disampaikan meminta pemerintah daerah (Pemda) Samosir untuk mempercepat pencarian honor tenaga kesehatan (Nakes).
Informasi Lain : Reses I DPRD Samosir di Sianjur Mula-mula
Pimpinan rapat, Sorta Ertaty Siahaan menjelaskan, paripurna berlangsung merupakan tindak lanjut hasil reses II DPRD Kabupaten Samosir yang dilaksanakan beberapa waktu lalu pada setiap daerah pemilihan I, II, III, dan IV.
Hasil reses itu, kata Sorta, merupakan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat/konstituen sebagai bahan masukan kepada pemerintah daerah dalam rangka perencanaan program dan kegiatan maupun evaluasi pelaksanaan kegiatan selama tahun 2021.
Diakuinya, masa pandemi Covid-19 ini telah memberikan tantangan yang cukup berat bagi Pemerintah maupun masyarakat yang ditandai dengan banyaknya aspirasi yang disampaikan terkait efek yang diakibatkan pandemi itu.
Sebelum menutup paripurna, pimpinan rapat menyampaikan bahwa seluruh aspirasi itu akan disampaikan pada pemerintah daerah dan akan dikawal sejauh mana tindak lanjut oleh pemerintah daerah.
Kita ingin aspirasi ini dapat direalisasikan demi terwujudnya masyarakat Samosir yang sejahtera,
kata Sorta.
Adapun berbagai usulan lain yang disampaikan para juru bicara mewakili anggota DPRD dari setiap daerah pemilihan (Dapil), yaitu perlu dilakukan evaluasi terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, pemberian bantuan sosial bagi masyarakat miskin, percepatan vaksinasi.
Selanjutnya, kajian untuk proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka, pengadaan alat PCR, evaluasi sistem pendataan masyarakat yang sedang isolasi mandiri, pembangunan sarana dan prasarana fasilitas umum, penambahan penyuluh pertanian lapangan pada setiap desa, peningkatan fasilitas air minum, dan penerapan falsafah Batak dalam pembelajaran.
Pada kesempatan itu, juru bicara anggota DPRD Dapil I, Kecamatan Pangururan dan Kecamatan Ronggur Nihuta, diwakili Polma Hasehaton Gurning. Dari Dapil II, Kecamatan Simanindo dan Kec Onanrunggu, diwakili Rismawati Simarmata.
Selanjutnya, juru bicara anggota DPRD dari Dapil III, Kecamatan Palipi dan Kecamatan Nainggolan, diwakili Parluhutan Sinaga, dan mewakili Dapil IV, Kecamatan Sitio-tio, Kecamatan Harian dan Kecamatan Sianjur Mula-mula, Pantas Lasidos Limbong. (H Rey S)
KITA SERIUS, CORONA PUTUS.
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.