Seputar, Bona Pasogit
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji pengganti Ketua DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan 2019-2024, Kamis (9/9/2021) di Gedung DPRD setempat, di Parbaba, Panguruan.
Pengambilan sumpah dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Samosir, Ketua Pengadilan Negeri Balige, Bupati Samosir, Mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, Bupati Humbang Hasundutan, Bupati Batubara, Pengurus DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pimpinan OPD Kabupaten Samosir, insan pers dan para kader PDIP.
Mengawali aambutannya, Pimpinan papat, Pantas Marroha Sinaga menyampaikan terima kasih kepada Saut Martua Tamba atas pengabdian dan kerjasamanya selama menjadi Ketua DPRD Kabupaten Samosir dan berharap dapat bersinergi dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.
Dijelaskan, pada prinsipnya pimpinan DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara kolektif kolegial, artinya kerjasama dan komunikasi sesama pimpinan dan anggota dapat terjalin dengan baik.
Pada kesempatan itu juga, Bupati Samosir, Vandiko Gultom menyampaikan selamat kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir yang baru, yakni Sorta Ertaty Siahaan atas diambilnya sumpah/janji sebagai Ketua DPRD Kabupaten Samosir.
Informasi Lain : Kabar Baik Untuk Indonesia dan PPKM Level 3 Samosir
Bupati berharap, semoga terjalin kerjasama yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Samosir, sehingga dapat terwujud masyarakat samosir yang sejahtera.
Hal yang sama juga disampaikan Sorta Ertaty Siahaan dengan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan berharap dukungannya baik dari sesama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Samosir, Pemerintah Kabupaten Samosir, dan para stakeholder dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai perwakilan rakyat sehingga agenda agenda kerja dapat berjalan dengan baik. (H Rey S)
KITA SERIUS, CORONA PUTUS.
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.