![]() |
Kasat Lantas Polres Samosir, AKP. Natanail Surbakti saat melakukan penindakan kepada 3 pengemudi truk di Jembatan Tano Ponggol. |
"Kalian tidak hanya melanggar peraturan tetapi juga bisa menimbulkan kemacetan dan kecelakaan," tegas AKP. Natanail Surbakti kepada para supir truk.
Atas penjelasan itu, ketiga supir truk tersebut akhirnya memahami kesalahan mereka dan AKP. Natanail kemudian melakukan penindakan di tempat (tilang) terhadap mereka.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol. Vandu P. Marpaung menjelaskan, tindakan tersebut bertujuan untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan di Jembatan Tano Ponggol.
Informasi Lainnya :
"Ketiga pengendara dikenai sanksi tilang sesuai Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b tentang pelanggaran rambu atau marka," benar Brigpol. Vandu Marpaung.
Dengan dilakukannya penindakan itu, Polres Samosir berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan penindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengendara lainnya untuk mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya di Jembatan Tano Ponggol, demi keselamatan bersama. (H. Rey)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.