Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir


Bantu Tekan Subscribe 🙏

HUKRIMSAMOSIRUMUM

Kasat Lantas Polres Samosir Tilang 3 Pengendara Truk di Jembatan Tano Ponggol

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Jumat 02 2024, 17:40 WIB
Last Updated 2024-08-02T10:40:18Z
Kasat Lantas Polres Samosir, AKP. Natanail Surbakti saat melakukan penindakan kepada 3 pengemudi truk di Jembatan Tano Ponggol. 

SAMOSIRPada saat pelaksanaan patroli dan strong pagi Polres Samosir dipimpin Kasat Lantas, AKP. Natanail Surbakti, SH, MH menindak 3  pengendara truk di Jembatan Tano Ponggol, Jumat (2/8/2024).

Informasi Lainnya : 

Patroli yang berlangsung pada pukul 06.30 WIB hingga pukul 07.30 WIB itu untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas khususnya kepada keamanan pelajar serta pekerja.

Saat patroli di seputaran Kota Pangururan menuju jembatan Tano Ponggol, Kasat Lantas menemukan tiga truk bergandengan yang berhenti di jembatan tersebut.

Setelah mendekati lokasi, AKP. Natanail melihat para supir keluar dari truk dan berjalan menuju trotoar jembatan.

Ketika diminta penjelasan, salah satu supir mengaku berhenti untuk beristirahat dan menikmati pemandangan Danau Toba.

Kasat Lantas kemudian menjelaskan bahwa rambu lalu lintas di kedua ujung jembatan sudah jelas melarang kendaraan berhenti di Jembatan Tano Ponggol.

Informasi Lainnya : 

Dan dengan melanggar rambu dan marka jalan yang ada membujur utuh dengan arti larangan untuk pengendara melintasi garis tersebut atau pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain dan harus tetap berada di jalur masing-masing.

"Kalian tidak hanya melanggar peraturan tetapi juga bisa menimbulkan kemacetan dan kecelakaan," tegas AKP. Natanail Surbakti kepada para supir truk.

Atas penjelasan itu, ketiga supir truk tersebut akhirnya memahami kesalahan mereka dan AKP. Natanail kemudian melakukan penindakan di tempat (tilang) terhadap mereka. 

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol. Vandu P. Marpaung menjelaskan, tindakan tersebut bertujuan untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan di Jembatan Tano Ponggol.

Informasi Lainnya : 

"Ketiga pengendara dikenai sanksi tilang sesuai Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b tentang pelanggaran rambu atau marka," benar Brigpol. Vandu Marpaung.

Dengan dilakukannya penindakan itu, Polres Samosir berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan penindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengendara lainnya untuk mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya di Jembatan Tano Ponggol, demi keselamatan bersama. (H. Rey

NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore