![]() |
Saat mediasi berlangsung di ruang SPKT Polres Samosir dihadiri oleh kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor. |
Lanjutnya, lantas hal itu membuat DEY merasa tidak nyaman dan setibanya di lokasi tujuan penjemputan di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, DEY segera turun dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya yang menjemput.
Keesokan harinya, sekitar pukul 14.00 WIB, DEY bersama keluarganya, akhirnya mendatangi Polres Samosir untuk melaporkan insiden tersebut.
Setelah menerima laporan, SPKT Polres Samosir bersama piket fungsi segera mengusulkan mediasi.
"Keluarga DEY menyetujui upaya tersebut, dan pihak terduga pelaku TN pun turut hadir dalam proses mediasi. Hasilnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah secara damai," ujar Bripda. Anwar Dalimunthe.
Dari mediasi inilah, kata Bripda. Anwar, korban, keluarga korban, dan pelaku sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan yang diawali dengan permintaan maaf dari TN kepada DEY.
"Semua hasil mediasi dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak," ujar Bripda. Anwar Dalimunthe.
Informasi Lainnya :
Kasus ini menjadi contoh keberhasilan dari upaya mediasi Polres Samosir dalam menyelesaikan konflik secara damai tanpa harus berlanjut ke jalur hukum. (H. Ari)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.