Informasi Lainnya :
Penyuluhan dipimpin oleh Kasubsatgas Binluh dan Kasubsatgas Dikmas Operasi Zebra Toba 2024 Polres Samosir, Bripka. Jefri Siregar dan Bripka. Efri Pandi didampingi oleh guru-guru sekolah.
Di sana, Bripka. Jefri Siregar dan Bripka. Efri Pandi memberikan edukasi tentang tertib berlalu lintas dan pentingnya Kamseltibcar Lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) kepada para siswa-siswi.
Mereka menekankan pentingnya berhati-hati di jalan dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk tidak sembarangan saat menyeberang jalan dan tidak berkendara jika belum memenuhi syarat, seperti usia yang cukup dan memiliki SIM.
Lewat kesempatan itu, pihak Polres Samosir mengimbau siswa-siswi yang belum layak berkendara untuk diantar oleh orang tua atau menggunakan transportasi umum.
Selain itu, disampaikan juga bahwa Polres Samosir saat ini sedang menggelar Operasi Zebra Toba 2024, yang berlangsung mulai 14 hingga 27 Oktober 2024.
Informasi Lainnya :
Operasi kali ini memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas seperti berboncengan lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua, pengendara di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, dan pelanggaran lain seperti melawan arus, menggunakan knalpot brong, serta menerobos lampu lalu lintas.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol. Vandu P. Marpaung menjelaskan, penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelajar tentang aturan lalu lintas dan syarat-syarat berkendara, serta untuk menginformasikan pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2024.
Ia menyebut, lewat penyuluhan itu berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering kali disebabkan oleh ketidaktahuan atau kelalaian dalam berkendara, terutama di kalangan pelajar.
Informasi Lainnya :
"Dan semoga informasi ini dapat menyadarkan para pelajar, bahwasannya mereka adalah generasi muda bangsa yang harus diselamatkan, didukung serta tidak menjadi korban kecelakaan dan tidak menjadi pelaku pelanggar peraturan berlalu lintas," tutup Brigpol. Vandu P. Marpaung. (H. Ari)