SAMOSIR - Akibat menjual barang haram berupa narkotika jenis sabu, Sat Res Narkoba Polres Samosir menangkap IR (39), warga Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Senin 4/11/2024).
Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta tempat tinggal IR.
"Dari rumahnya, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika sabu di dekat jendela. Ketika ditanya, IR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ungkap Ferry.
Menurut keterangan AKP. Ferry Ardiansyah, bahwa tersangka IR mengakui telah menjual narkotika jenis sabu selama enam bulan terakhir.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP. Ferry.
Informasi Lainnya :
Atas perbuatannya, tersangka IR akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten samosir. (H. Ari)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.