Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir

Bantu Tekan Subscribe 🙏

HUKRIMPERISTIWAUMUM

Jual Barang Haram, Polres Samosir Tangkap 1 Orang Warga Ambarita

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Kamis 07 2024, 15:46 WIB
Last Updated 2024-11-07T08:46:10Z
Tersangka diamankan di Mako Polres Samosir.

SAMOSIRAkibat menjual barang haram berupa narkotika jenis sabu, Sat Res Narkoba Polres Samosir menangkap IR (39), warga Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Senin 4/11/2024).
Informasi Lainnya : 

Pria dewasa itu diamankan di kediamannya sekitar pukul 11.30 WIB setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Dalam penggeledahan di rumah IR, Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, serta dua unit handphone masing-masing bermerk Vivo dan Infinix.

Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP. Ferry Ardiansyah, SH, MH mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada pukul 08.00 WIB.

"Kami menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan ada seorang pria yang diduga menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di Desa Ambarita. Berdasarkan informasi tersebut, saya segera memerintahkan Katim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk melakukan penyelidikan di lokasi," kata AKP. Ferry.

Informasi Lainnya : 

Dijelaskan, Tim Opsnal tiba di lokasi pada pukul 11.00 WIB dan segera melakukan pemantauan. Dan sekitar pukul 11.30 WIB, mereka melihat IR sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. 

Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta tempat tinggal IR.

"Dari rumahnya, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika sabu di dekat jendela. Ketika ditanya, IR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ungkap Ferry.

Menurut keterangan AKP. Ferry Ardiansyah, bahwa tersangka IR mengakui telah menjual narkotika jenis sabu selama enam bulan terakhir.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP. Ferry.

Informasi Lainnya : 

Atas perbuatannya, tersangka IR akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Kasus ini masih dalam penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten samosir. (H. Ari)

NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore