SAMOSIR - Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika atas penangkapan 1 orang warga Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Minggu (3/11/2024) lalu.
Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Ferry, tim Satres Narkoba Polres Samosir dipimpin oleh Kanit Opsnal segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapati tersangka dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang duduk di warung tuak. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis ganja di saku celana tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Samosir untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Ferry Ardiansyah.
Informasi Lainnya :
Atas barang bukti yang ditemukan, tersangka dipersangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja.
Guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Polres Samosir mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. (H. Ari)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.