Informasi Lainnya :
Melalui Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol. Vandu P. Marpaung, Kepada media, Rabu (6/11/2024), Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP. Ferry Ardiansyah, SH, MH menyampaikan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah warung tuak di Pangambatan, Desa Tomok Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.
Dalam operasi tersebut, seorang laki-laki berinisial MBKS, Warga Desa Hutaginjang, Kecamatan Simanindo, berhasil diamankan atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Dipaparkan, barang bukti yang ditemukan pada tersangka berupa satu plastik klip sedang berisi ganja dengan berat bruto 5,33 gram, satu kertas linting (paper/tictac), serta satu unit handphone merek Vivo.
"Pelaku berhasil kita amankan atas informasi yang kita terima dari masyarakat pada 3 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB," ujar AKP. Ferry Ardiansyah.
Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Ferry, tim Satres Narkoba Polres Samosir dipimpin oleh Kanit Opsnal segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapati tersangka dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang duduk di warung tuak. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis ganja di saku celana tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Samosir untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Ferry Ardiansyah.
Informasi Lainnya :
Atas barang bukti yang ditemukan, tersangka dipersangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja.
Guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Polres Samosir mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. (H. Ari)