Informasi Lainnya :
Pengedar berinisial ST (37), ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB dengan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik besar dengan lakban kuning, berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1 kilogram , satu bungkus plastik lain dengan lakban kuning berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,5 kilogram, dan satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja dalam kertas nasi seberat 5 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Samosir, AKP. Ferry Ardiansyah, SH, MH, menjelaskan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengedaran narkotika di Desa tersebut.
"Atas laporan yang kita terima pada Minggu sore, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, tim melihat seorang pria sesuai deskripsi yang diberikan. Tanpa menunggu lama, tim langsung menangkapnya dan menggeledah saku celananya, di mana ditemukan paket kecil diduga narkotika jenis ganja seberat 5 gram," ungkap AKP. Ferry Ardiansyah.
Informasi Lainnya :
Lebih lanjut, dalam interogasi awal, ST mengaku masih menyimpan ganja lainnya di rumah. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah ST dengan didampingi warga setempat.
Di rumah, polisi menemukan satu plastik berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1 kilogram dan satu plastik lain dengan berat brutto 0,5 kilogram di bagian belakang rumah. ST mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Setelah penggeledahan, ST beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Samosir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP. Ferry Ardiansyah menyampaikan, atas perbuatannya, ST akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Informasi Lainnya :
"Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Samosir dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Samosir dan menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalah gunakan narkotika," tutupnya. (H. Ari)