Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir

Bantu Tekan Subscribe 🙏

HUKRIMPERISTIWAUMUM

Polsek Simanindo Berhasil Amankan Pemilik Sabu di Perbatasan

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Rabu 13 2024, 16:04 WIB
Last Updated 2024-11-13T09:04:11Z
Tersangka PG (37) kini telah diamankan di Mako Polres Samosir untuk penyelidikan lebih lanjut. 

SAMOSIRPolsek Simanindo berhasil menangkap dan mengamankan 1 orang warga Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial PG (37) ditangkap, Selasa (12/11/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Pardomuan Kecamatan Onan Rungu perbatasan dengan Kecamatan Simanindo.

Informasi Lainnya : 

Sat Res Narkoba Polres Samosir saat ini sedang mendalami kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang disita dari PG, 2 paket kecil plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit ponsel merek Infinix.

Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP. Ferry Ardiansyah, SH, MH menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada pukul 19.00 WIB sebelum penangkapan.

Masyarakat memberi informasi terpercaya tentang seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Pardomuan, wilayah perbatasan antara Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Onan Rungu, Kabupaten Samosir.

Atas informasi tersebut, lanjut Ferry, Kapolsek Simanindo Iptu. Ramadan Siregar, SH, MH, segera memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim opsnal tiba di tempat kejadian dan memantau situasi.

Informasi Lainnya : 

"Tepat pukul 21.00 WIB, tim mendapati seorang pria sesuai dengan deskripsi, yang langsung diamankan. Dari tangan terduga, petugas menemukan dua paket kecil berisi sabu yang masing-masing seberat 0,16 gram, dan PG mengakui barang tersebut miliknya. Setelah itu, PG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simanindo untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP. Ferry.

Selanjutnya, Polsek Simanindo menyerahkan kasus dan barang bukti kepada Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk penyelidikan lanjutan.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa PG sehari-hari mengelola sebuah kedai tuak di Kabupaten Samosir dan diduga mengonsumsi sabu untuk keperluan pribadi," jelas Ferry.

Informasi Lainnya : 

Atas perbuatannya, PG akan dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," tutup AKP. Ferry Ardiansyah. (H. Ari)

NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore