SAMOSIR - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap pengedar ganja warga Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, dua hari lalu, tepatnya, Minggu (10/11/2024) .
Lebih lanjut, dalam interogasi awal, ST mengaku masih menyimpan ganja lainnya di rumah. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah ST dengan didampingi warga setempat.
Di rumah, polisi menemukan satu plastik berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1 kilogram dan satu plastik lain dengan berat brutto 0,5 kilogram di bagian belakang rumah. ST mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Setelah penggeledahan, ST beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Samosir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP. Ferry Ardiansyah menyampaikan, atas perbuatannya, ST akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Informasi Lainnya :
"Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Samosir dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Samosir dan menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalah gunakan narkotika," tutupnya. (H. Ari)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.