SAMOSIR - Polres Samosir berhasil mengamankan seorang ayah dan anaknya, Jumat (17/1/2025) tersangka pelaku penganiayaan yang memakan korban meninggal dunia pada, Selasa (14/1/2025) lalu di Huta Godang, Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan, kejadian sekitar pukul 13.30 WIB.
Pihak korban pun menyetujui dan berangkat menuju Rumah Sakit RSUD Dr Hadrianus Sinaga di Pangururan.
Polres Samosir pun menerima informasi bahwasannya korban AS sudah meninggal dunia.
Informasi Lainnya :
"Diduga, korban AS meninggal dunia akibat dari penganiayaan yang dialaminya yang dilakukan oleh tersangka PS dan DT, maka Polres Samosir membawa korban AS ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan Autopsi dan hal tersebut juga disetujui pihak keluarga korban AS," tutup Kasat Reskrim, Edward Sidauruk menuturkan kronologi kejadian dari awal.
Saat informasi ini diturunkan, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah batu seukuran bola kaki, sebatang kayu sepanjang satu meter lebih, pecahan botol kaca, serta pakaian korban saat kejadian.
Para pelaku penganiayaan dipersangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e subsider Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
Informasi Lainnya :
"Kami masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," ujar AKP. Edward Sidauruk.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian sengketa secara damai dan menghindari kekerasan yang dapat merugikan banyak pihak. (H. Ari)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.