Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir

Bantu Tekan Subscribe 🙏

HEADLINEHUKRIMPERISTIWAUMUM

Polres Samosir Amankan Ayah dan Anak Kasus Penganiayaan yang Memakan Korban

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Sabtu 18 2025, 10:21 WIB
Last Updated 2025-01-18T03:21:11Z
Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Samosir.

SAMOSIRPolres Samosir berhasil mengamankan seorang ayah dan anaknya, Jumat (17/1/2025) tersangka pelaku penganiayaan yang memakan korban meninggal dunia pada, Selasa (14/1/2025) lalu di Huta Godang, Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan, kejadian sekitar pukul 13.30 WIB.

Informasi Lainnya : 

Sat Reskrim Polres Samosir menjelaskan, korban, AS (49), seorang petani asal Huta Godang, Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan meninggal dunia setelah terlibat dalam perkelahian dengan dua tersangka yakni PS (66) dan DT (37).

Kedua tersangka juga merupakan warga Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan. 

"Motif penganiayaan ini diduga berkaitan dengan sengketa tanah," ungkap Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP. Edward Sidauruk, SE, MM.

Dijelaskan, pada Selasa, 17 Januari lalu, tersangka PS mendatangi rumah seorang saksi SS, dan terlibat adu mulut mengenai permasalahan tanah.

Korban AS mendengar suara ribut tersebut kemudian datang ke lokasi, yang memicu cekcok antara dirinya dan PS.

"Dalam keributan tersebut, korban sempat melempar botol kaca ke arah tembok rumah saksi SS. Situasi semakin memanas ketika tersangka PS memukul dada korban sebanyak 3 kali menggunakan tangan dan tersangka DT tiba-tiba menyerang korban dari belakang," jelas Edward menuturkan kronologi kejadian.


Lanjut Edward, DT kemudian memiting leher korban hingga terjatuh ke tanah. Ditanah, korban tetap dipiting dan kaki tersangka DT menekan bagian rusuk badan korban.

Para saksi berupaya melerai pertikaian namun tersangka DT semakin keras memiting leher korban hingga mata korban melotot dan korban AS sudah dalam kondisi lemah.

Melihat hal tersebut, para saksi tetap berusaha sehingga kedua tangan tersangka DT dapat terlepas dari leher korban dan saat itu juga tersangka PS mengangkat sebuah batu yang berada di sekitar lokasi namun dapat dicegah salah satu saksi dengan cara merangkul tersangka PS. 

Setelah itu, korban berjalan pulang kerumahnya namun saat itu juga tersangka PS mengikuti korban AS dari belakang sedangkan Tersangka DT berjalan pulang kerumahnya.

"Tidak lama kemudian, tersangka DT kembali kearah tersangka PS sambil memegang sebatang kayu dan mengatakan kepada tersangka PS "eta bapa, matehon hita ma langsung (ayo bapa, kita matikan langsung)" namun dicegah oleh istri tersangka PS," terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, sekitar 15 menit kemudian, korban AS mendatangi rumah saksi SS dan minta tolong supaya dipanggil Bidan Desa karena korban mengeluh dadanya terasa sakit dan sesak bernafas.

Tiba, Bidan Desa sempat memberikan pengobatan kepada korban AS namun korban AS tetap mengeluhkan susah bernafas.

Kemudian korban dianjurkan agar berobat ke rumah sakit. Saat menuju Rumah Sakit Dr Hadrianus Sinaga, pihak korban AS terlebih dahulu mendatangi Polres Samosir namun SPKT Polres Samosir menyampaikan agar korban AS terlebih dahulu berobat karena sudah dalam keadaan lemah.

Pihak korban pun menyetujui dan berangkat menuju Rumah Sakit RSUD Dr Hadrianus Sinaga di Pangururan. 

Polres Samosir pun menerima informasi bahwasannya korban AS sudah meninggal dunia. 

Informasi Lainnya :

"Diduga, korban AS meninggal dunia akibat dari penganiayaan yang dialaminya yang dilakukan oleh tersangka PS dan DT, maka Polres Samosir membawa korban AS ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan Autopsi dan hal tersebut juga disetujui pihak keluarga korban AS," tutup Kasat Reskrim, Edward Sidauruk menuturkan kronologi kejadian dari awal.

Saat informasi ini diturunkan, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah batu seukuran bola kaki, sebatang kayu  sepanjang satu meter lebih, pecahan botol kaca, serta pakaian korban saat kejadian.

Para pelaku penganiayaan dipersangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e subsider Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

Informasi Lainnya :

"Kami masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," ujar AKP. Edward Sidauruk.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian sengketa secara damai dan menghindari kekerasan yang dapat merugikan banyak pihak. (H. Ari)

NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore