Informasi Lainnya :
Menyikapi hal itu, Polres Samosir, Selasa (25/2/2025) menyampaikan klarifikasi dan pernyataan tegas bahwa pemberitaan tersebut tidak benar adanya.
"Saya tegaskan, bahwa informasi tersebut tidak benar," tegas Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP. Edward Sidauruk, SE, MM.
Menurut AKP. Edward Sidauruk, kasus yang sebenarnya terjadi adalah dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang wanita lanjut usia berinisial RBS, warga Desa Nainggolan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Di mana, RBS telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samosir pada Kamis, 23 Januari 2025.
Dalam laporannya, RBS menyebutkan bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh seorang pria berinisial MP, yang juga merupakan warga Desa Nainggolan.
"Laporan tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh unit pidana umum Sat Reskrim Polres Samosir," terang AKP. Edward Sidauruk.
Lebih lanjut, AKP. Edward menjelaskan, sesuai dengan isi laporan Polisi yang dibuat oleh pihak pelapor RBS, diduga insiden tersebut terjadi saat proses constatering (pencocokan objek sengketa dengan putusan pengadilan) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Balige.
Saat itu pengakuan pelapor, terjadi cekcok antara RBS (pelapor) dan MP (terlapor), yang kemudian berujung pada dugaan pemukulan oleh MP terhadap RBS.
Sementara itu, terkait video yang beredar di media sosial yang menyebutkan pada percakapan/chat bahwa seorang wanita tua mengalami pemukulan oleh oknum Polisi hingga lebam, AKP. Edward menegaskan, informasi itu sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Informasi Lainnya :
Dalam video tersebut, personel Polres Samosir sedang bertugas melakukan pengamanan proses constatering untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
Di mana, keluarga dari termohon constatering mendatangi keluarga pemohon constatering.
Dalam laporan Polisi yang telah dikeluarkan oleh SPKT Polres Samosir, disebutkan bahwa RBS adalah korban dugaan penganiayaan dan terlapornya adalah MP.
"Sedangkan dalam pelaksanaan constatering tersebut, MP adalah pemohon constatering. Sedangkan RBS adalah termohon constatering. Tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam dugaan pemukulan tersebut," tutur Kasat Reskrim.
Ditegaskan kembali, bahwa laporan Polisi yang dilaporkan oleh RBS, saat ini telah ditangani unit pidana umum Sat Reskrim Polres Samosir.
Informasi Lainnya :
"Penyelidikan sedang berlangsung sesuai mekanisme SOP dan akan segera dilakukan gelar perkara," pungkas AKP. Edward Sidauruk.
Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Samosir mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menyebarluaskan berita yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (H. Ari)