Seputar Bona Pasogit Samosir

SEPUTAR KAWASAN DANAU TOBA

Bantu Tekan Subscribe 🙏

HEADLINEHUKRIMSAMOSIRUMUM

Polres Samosir Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Korupsi DD Sampur Toba ke Kejaksaan

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Rabu 07 2025, 21:07 WIB
Last Updated 2025-05-07T14:07:00Z
Para tersangka saat diserahkan ke Kejaksaan Samosir.

SAMOSIRUnit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Samosir menyerahkan 2 orang tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) Sampur Toba, Kecamatan Harian, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu (7/5/2025).

Informasi Lainnya : 

Dua tersangka yang diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 tersebut, yakni JS selaku Kepala Desa Sampur Toba dan AS sebagai Kaur Keuangan Desa Sampur Toba

Berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Samosir, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp. 392.174.712,87.

Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa setelah pencairan dana desa, tersangka JS meminta seluruh dana yang dicairkan dari AS dengan dalih untuk langsung mengelola pengadaan barang dan jasa. 
Namun, sebagian dari dana tersebut dipergunakan oleh JS untuk kepentingan pribadi, yaitu membiayai kampanye dalam pemilihan kepala desa tahun 2019.

JS mengakui bahwa sejak awal dirinya telah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal kampanye. Ia berasumsi bahwa jika terpilih kembali, kegiatan pembangunan yang belum terlaksana akan dikerjakan menggunakan dana APBDes tahun 2020. Namun, hasil pemilihan menyatakan JS kalah.

Perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Jaksa telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka JS dan AS lengkap (P21), maka dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya di persidangan," terang Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir, Ipda. Abdur Rahman, SH, MH.

Informasi Lainnya :

Senada, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP. Edward Sidauruk, SE, MM juga dengan tegas mengatakan, Polres Samosir akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat di Kabupaten Samosir. (HMS)

NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore