Bupati Taput Terbitkan SK Pemutihan Denda PBB-P2 Peringatan HUT RI Ke-80
SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIRSabtu 02 2025, 08:47 WIB
Last Updated
2025-08-02T01:47:55Z
Bupati Taput, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat.
TAPUT - Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Hutabarat, S. Si, M. Si menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tapanuli Utara Nomor 341 Tahun 2025 tentang Penghapusan/Pemutihan Sanksi Administrasi (Denda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Retribusi Daerah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80, Jumat (1/8/2025).
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat. Program ini berlaku untuk semua tahun pajak dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban denda.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga pendapatan daerah dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Periode pembayaran PBB-P2 dan Retribusi Daerah tanpa sanksi administrasi ini dimulai pada tanggal 1 Agustus 2025 hingga 31 Desember 2025.
Lewat program ini, Bupati Taput mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memanfaatkannya dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
"Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan kebijakan yang pro-masyarakat," kata JTP Hutabarat.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. (HMS)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.