Seputar Bona Pasogit Samosir

SEPUTAR KAWASAN DANAU TOBA

PEMERINTAHANPOLITIKSAMOSIRUMUM

Eksekutif dan Legislatif Sahkan Perubahan APBD Samosir 2025 Sebesar Rp 13,6 Miliar

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Kamis 11 2025, 10:08 WIB
Last Updated 2025-09-11T03:08:46Z
Penandatanganan pengesahan P-APBD Samosir TA. 2025.

SAMOSIR - Pemerintah Kabupaten Samosir selaku eksekutif dan DPRD sebagai legislatif telah mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Samosir TA. 2025 sebesar Rp. 13,6 miliar, Selasa (9/9/2025).
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom dengan Ketua DPRD, Nasib Simbolon, Wakil Ketua DPRD, Osvaldo Simbolon dan Sarhockel Tamba dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Samosir.


Penandatanganan juga dihadiri Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk,  Sekretaris Daerah, Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, unsur Forkopimda, dan OPD serta para Camat se-Kabupaten Samosir. 

Sebelumnya, pandangan umum dari 5 fraksi yang ada di DPRD Samosir seluruhnya menerima dan menyetujui ranperda P-APBD ditetapkan menjadi Perda. 

Dengan penetapan tersebut, APBD Kabupaten Samosir yang dibagi dalam pagu indikatif pada setiap OPD sebesar Rp. 844.070.942.724 berubah menjadi Rp. 830.400.322.194,44.
Bupati, Vandiko T. Gultom menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Samosir yang telah mencurahkan pemikiran selama pembahasan sehingga ranperda P-APBD dapat dirampungkan dan ditetapkan.

Menurutnya, semua itu sebagai upaya untuk mendatangkan manfaat besar dalam pembangunan dan pencapaian target indikator makro ekonomi yang meliputi pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, tingkat pengangguran, gini rasio dan indeks pembangunan manusia. 


"Seluruh masukan dan tanggapan melalui pandangan umum fraksi, akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan program kegiatan, sehingga semuanya terlaksana secara optimal, efisien, efektif, transparan dan akuntabel," ujar Vandiko.

Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon menekankan agar Pemerintah Kabupaten Samosir segera menyusun langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan program kegiatan.

Ia menyebut, penetapan Perda P-APBD Samosir 2025 sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mematuhi instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi anggaran.
 
"Semua sudah sesuai prosedur. Kami minta Pemerintah Daerah harus segera melaksanakan berbagai program kegiatan dengan tepat waktu, dan tepat sasaran sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi," kata Nasib. (HMS)


NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore