Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir


Bantu Tekan Subscribe 🙏

SAMOSIR

Pemilik Speedboat Pasir Putih Datangi Kantor Dishubkominfo Samosir

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Kamis 28 2016, 22:35 WIB
Last Updated 2016-07-28T15:40:24Z
4 orang pemilik speedboat di Pantai Pasir Putih Parbaba, saat berada di kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Samosir, Kamis (28/07/2016).
Samosir, Bona Pasogit

Sebanyak empat orang pemilik  speedboat Pasir Putih Parbaba, datangi kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Samosir, Kamis (28/07/2016). Mereka adalah Bedian Sinabutar (42), Mangoloi Sihaloho (56), Bostang Rudi Sihaloho (40), dan Rustam Sipakkar (39).

Menurut keterangan salah satu pemilik speedboat (Pengusaha Banana Boat) Pasir Putih Parbaba Bedian Sinabutar kepada wartawan  mengatakan bahwa, kedatangan mereka untuk menyikapi adanya surat edaran dari Dishubkominfo Samosir, yang melarang para pemilik supaya tidak mengoperasikan speedboat untuk sementara waktu.

"Kita datang kemari, karena Dishubkominfo Samosir mengeluarkan surat edaran, agar kami berhenti mengoperasikan speedboat untuk sementara waktu, karena peristiwa duka yang terjadi baru-baru ini di Pantai Indah Situngkir (PIS)," katanya.

Karena itu sambungnya, kami para pemilik speedboat datang berkoordinasi ke Dinas Perhubungan. "Kami datang berkoordinasi dan ingin mendaftarkan speedboat milik kami ke Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir Dosi Raja Simarmata, SH, kepada wartawan, Kamis (28/07) dikantornya, membenarkan bahwa Dishubkominfo Samosir telah mengeluarkan surat edaran kepada para pemilik speedboat di Pasir Putih Parbaba dan Pantai Indah Situngkir (PIS), untuk tidak mengoperasikan speedboat.

"Benar, kita telah mengeluarkan surat edaran agar para pemilik speedboat di dua lokasi wisata itu, untuk sementara waktu tidak mengoperasikan speedboat milik mereka," katanya.

Tujuan surat itu kata Dosi Raja, untuk menindaklanjuti adanya peristiwa yang terjadi di objek wisata Pantai Indah Situngkir, dan di seputaran Pantai Pasir Putih Parbaba Kecamatan Pangururan, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dijelaskannya, mendasari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada pasal 117 ayat 1 dan 2 mengenai Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan dan Danau serta kelaikan, maka Dishubkominfo Kab. Samosir mengeluarkan surat edaran Nomor : 550/876/Hubkominfo/VII/2016 perihal pelarangan beroperasi speedboat.

Dan sesuai hasil pantauan kami sambung Dosi Raja, dilokasi wisata Pasir Putih dan PIS, bahwa speedboat yang dikelola itu, belum didaftar ke dinas perhubungan untuk mendapat surat pendaftaran kapal.

"Untuk itu, kami mengharapkan kepada para pemilik speedboat di Pantai Pasir Putih dan PIS, agar tidak mengoperasikan speedboat nya, sebelum ada surat tanda pendaftaran speedboat dari dinas perhubungan. Kita berharap, hal itu segera dilaksanakan demi keselamatan dan kenyamanan para wisatawan kedepannya," ujarnya. (Helbos)


Posted By Helbos Sitanggang

TRENDING TOPIKMore