Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir


Bantu Tekan Subscribe 🙏

SAMOSIR

Masyarakat Pardugul Sampaikan 13 Usulan Pada Musrenbang Desa Tahun 2017

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Kamis 26 2017, 13:28 WIB
Last Updated 2017-01-26T10:29:21Z
Samosir, Bona Pasogit

Pada Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) Desa tahun 2017 yang digelar Pemerintah Desa  Pardugul, Kamis (26/01/2017) bertempat di Kantor Kepala Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, masyarakat Pardugul sampaikan sebanyak 13 usulan. Musrenbang berlangsung dihadiri puluhan masyarakat Desa Pardugul, Kepala Seksi Pemerintahan Camat Pangururan, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Tokoh masyarakat, dan Ketua BPD yang sekaligus membuka jalannya Musrenbang secara resmi.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pardugul Lister Sinurat saat membuka jalannya Musrenbang mengatakan, dirinya berharap kepada masyarakat, agar menyampaikan usulan yang lebih penting pada Musrenbang berlangsung.

"Pada kesempatan Musrenbang kali ini, saya berharap, kiranya masyarakat yang hadir dapat menyampaikan usulan-usulan yang sangat penting, tidak semata hanya usulan pembangunan jalan dan tali air, tapi lebih kepada usulan yang bisa meningkatkan perekonomian masyarakat," katanya.

Sementara itu, salah satu Tokoh masyarakat setempat Polha Sitanggang juga menyampaikan, kiranya ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa) nantinya, dapat bermanfaat sebaik mungkin untuk masyarakat Pardugul.

"Selaku Tokoh masyarakat, saya berharap ADD dan DD nantinya, agar dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat Pardugul, dan pemerintah Desa turut melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dalam upaya percepatan pembangunan Desa dan urusan lainnya di Desa," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Pardugul Gunawan Sinurat menjelaskan, besaran anggaran Dana Desa Pardugul untuk tahun 2017 belum diketahui, namun yang pasti akan lebih besar dari anggaran tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, Gunawan menyampaikan, agar masyarakat saat menyampaikan usulan, tidak mengusulkan kepentingan pribadi, tapi lebih kepada kepentingan umum. "Ketika memberikan usulan, misalnya pembukaan jalan, harus dipertimbangkan secara matang. Karena untuk pembukaan jalan, harus ada pembebasan lahan, sehingga saat pelaksanaan pembangunan tidak terbentur dilapangan. Jadi jangan karena mengusulkan kepentingan pribadi, pelaksanaan pembangunan terhambat," imbuhnya.

Tidak lupa, pada Musrenbang berlangsung, Kepala Desa juga membacakan Review usulan tahun sebelumnya. Dan menjelaskan, dari 14 usulan masyarakat Pardugul pada tahun 2016 lalu, 6 (Enam) usulan diantaranya sudah terealisasi.

Mewakili Camat Pangururan, Kepala Seksi Pemerintahan Camat Pangururan Ritha Cordyana Bakara, SE, MM pada kesempatan berlangsung juga menyampaikan, agar kiranya penggunaan ADD dan DD nantinya tepat sasaran.

Dirinya juga mengimbau kepada para perangkat Desa yang terpilih melalui seleksi yang dilaksanakan pemerintah daerah pada Desember lalu, agar kiranya bekerja maksimal di Desa, karena telah dipercaya pemerintah untuk mengabdi di Desa. "Bagi para perangkat Desa yang lulus seleksi kemarin, kita berharap agar nantinya dapat bekerja maksimal, karena perangkat Desa yang terpilih, telah dipercaya pemerintah daerah untuk mengabdi di Desa," katanya.

Adapun sebanyak 13 usulan masyarakat Pardugul pada Musrenbang tahun 2017, yaitu :

1. Perbaikan lantai tali air simpang hotel sinur.

2. Pembukaan jalan Lumban Gaol (Perkerasan/rabat).

3. Pembangunan rabat beton dari simpang Gereja Katolik menuju Buntu Pangaloan (Dusun II).

4. Sambungan tali air Parondas.

5. Pengadaan pompa sebanyak 2 unit dan selang sepanjang 300 meter.

6. Rehab tali air kilang padi lama menuju Puskesmas Buhit.

7. Pembangunan kamar mandi, pembuatan plafon dan PAM Kantor Desa Pardugul.

8. Rehab tali air Jongguran.

9. Pembuatan tali air menuju Lumban Batu-batu.

10. Pemugaran Panggung jadi objek wisata.

11. Pipanisasi air minum dari Danau Toba menuju Lumban Sinurat.

12. Pembukaan jalan dari Jalan Hotel Sinur menuju Lumban Bolon.

13. Pelatihan pendampingan kelompok tenun untuk pencelupan.

Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan penggunaan dana Desa tahun 2017, prioritas penggunaan dana Desa pada pasal 4 :

1. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
2. Prioritas penggunaaan dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.

Dan pada pasal 5 disebutkan, dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan
program dan kegiatan Pembangunan Desa, yang meliputi
antara lain:

a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:

1. lingkungan pemukiman;
2. transportasi;
3. energi; dan
4. informasi dan komunikasi.

b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial
dasar untuk pemenuhan kebutuhan:

1. kesehatan masyaraka; dan
2. pendidikan dan kebudayaan.

c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi:

1. usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan;
2. usaha ekonomi pertanian berskala produktif yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran; dan
3. usaha ekonomi berskala produktif lainnya yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran.

d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan:

1. kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;
2. penanganan bencana alam;
3. penanganan kejadian luar biasa lainnya; dan
4. pelestarian lingkungan hidup.

e. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. (Hreys)

Narkoba Dan Obat-obat Terlarang Adalah Racun Yang Mematikan.


Masyarakat Desa Pardugul terlihat antusias mengikuti jalannya Musrenbang yang seyogyanya sesuai undangan pukul 08.00 Wib, namun dimulai sekitar pukul 09.15 Wib, Kamis (26/01/2017). Foto : Helbos.

TRENDING TOPIKMore