Samosir, Bona Pasogit
Mengingat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) untuk tingkat SMA sudah semakin dekat yang rencananya akan digelar pada bulan April mendatang, SMA Negeri 2 Pangururan Kabupaten Samosir telah mempersiapkan anak didiknya untuk menghadapi UN melalui kegiatan ekstra kurikuler. Demikian disampaikan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Jasudin Sinaga, S. Pd, MM kepada Bona Pasogit, Selasa (21/02/2017).
Jasudin menjelaskan, adapun mata pelajaran yang akan diujikan pada UN nantinya, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Ingris, Matematika dan salah satu mata pelajaran pilihan sesuai jurusan masing-masing. Untuk jurusan IPA mata pelajarannya, Fisika, Kimia dan Biologi. Jurusan IPS mata pelajarannya, Ekonomi, Sosiologi dan Geografi.
Lebih lanjut disampaikannya, sebelum pelaksanaan UN, pada bulan Maret mendatang akan dilaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dengan mata pelajaran yang diujikan, yakni mata pelajaran Agama, Sejarah, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), dan mata pelajaran sesuai jurusan. Dan selain USBN, juga akan dilaksanakan Ujian Sekolah (US) dengan mata pelajaran yang diujikan, selain mata pelajaran yang telah diujikan pada USBN.
Ditanya mengenai terbitnya peraturan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah, Jasudin mengatakan, pihak sekolah sangat mendukungnya.
"Sebagai Kepala Sekolah, tentu kita sangat mendukung diterbitkannya peraturan itu, sehingga kawasan Sekolah benar-benar steril dari rokok," ucapnya.
Adapun penegasan larangan merokok di lingkungan sekolah sesuai Permendikbud No. 64 tahun 2015 tercantum pada pasal 4 dan 5. Dimana dalam pasal 4 disebutkan, untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata
tertib sekolah;
tertib sekolah;
b. Melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
c. Memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;
d. Melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; dan
e. Memasang tanda kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
Dan dalam pasal 5 disebutkan;
(1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan Pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.
(2) Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
(4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala
sekolah, apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.
sekolah, apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.
(5) Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya, memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau Pihak lain. (Hreys)
Narkoba Dan Obat-obat Terlarang Adalah Racun Yang Mematikan.
Mari Bersama Selamatkan Generasi Bangsa Ini Dari Bahaya Narkoba Dan Obat-obat Terlarang Lainnya.
Mari Bersama Selamatkan Generasi Bangsa Ini Dari Bahaya Narkoba Dan Obat-obat Terlarang Lainnya.
Gedung Sekolah SMA Negeri 2 Pangururan, Kabupaten Samosir. Foto : Helbos Sitanggang