Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir

Bantu Tekan Subscribe 🙏

KESEHATANUMUM

Ini Batas Harga Tertinggi Rapid Test Antigen Swab

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Jumat 18 2020, 21:06 WIB
Last Updated 2020-12-18T15:22:43Z

Ilustrasi | Seputar Bona Pasogit.
Jakarta - Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menetapkan batas harga tertinggi Rapit Test Antigen Swab sebesar Rp250 ribu untuk di Pulau Jawa, dan Rp275 di luar Pulau Jawa.


Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya mengatakan, penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama BPKP. 

Baca Juga : Kita Serius Corona Putus, Perang Melawan Corona Perang Kita Bersama, Cek Data Global


Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.

“Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya dalam konfrensi pers bersama Kemenkes dan BPKP di Aula Gandhi, Kantor BPKP, Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).

Azhar menerangkan, rapit test antigen swab merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Faisal mengatakan, penetapan harga Rapit Tes Antigen Swab tersebut telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.

Dia juga mengatakan, BPKP selaku lembaga audit internal negara, akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan Rapit Tes Antigen Swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga Rapit Test Antigen Swab,” ucapnya.

Seperti diketahuhi, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. (Dikutip dari Okezone)

KITA SERIUS, CORONA PUTUS.

NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.

MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore