Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir


Bantu Tekan Subscribe 🙏

HUKRIMPERISTIWAUMUM

Polsek Harian Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Lokasi Parkir Objek Wisata

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Selasa 09 2024, 16:22 WIB
Last Updated 2024-07-31T08:52:41Z
Mediasi dugaan tindak penganiayaan di Kantor Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

SAMOSIR - Personel Bhabinkamtibmas Polsek Harian, Brigadir. Ardiansyah Butar-butar bersama Pemerintah Desa Sosor Dolok, Selasa (9/7/2024) bertempat di Kantor Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, telah berhasil melakukan mediasi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di lokasi parkir objek wisata Air Terjun Efrata.

Informasi Lainnya : 

Brigadir. Ardiansyah Butar-butar menjelaskan, kronologi kejadian tersebut, Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Juru parkir berinisial HS di lokasi wisata tersebut, meminta uang parkir kepada SS yang baru tiba dengan satu unit bus bersama rombongannya.

Tidak terima atas permintaan HS karena merasa dirinya sebagai putra daerah, akhirnya berujung pada tindakan pemukulan oleh SS terhadap punggung HS.

Setelah kejadian pemukulan, pihak pengelola objek wisata menghubungi Bhabinkamtibmas. Mendapat laporan, Brigadir. Ardiansyah segera mendatangi lokasi kejadian dan membawa kedua belah pihak ke Polsek Harian Boho, Polres Samosir. 

Informasi Lainnya : 

Di Polsek, diketahui bahwa HS dan SS masih memiliki hubungan kekerabatan yang mendorong Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.

Dalam upaya mediasi, HS sebagai korban menyatakan kesediaannya untuk berdamai dan tidak membuat laporan polisi.

"Namun dianya meminta agar terlebih dahulu berkusut," ujar Brigadir. Ardiansyah.

Selanjutnya pada tanggal 09 Juli 2024 bertempat di kantor Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Bhabinkamtibmas Brigadir. Ardiansyah Butar-butar menghadirkan kedua belah pihak yakni HS dan SS bersama keluarga untuk dilakukan mediasi (penyelesaian masalah secara kekeluargaan).

Mediasi juga dihadiri oleh Kepala Desa Sosor Dolok, Robongsu Limbong, beserta perangkat desa lainnya.

Hasil mediasi, SS mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Informasi Lainnya : 

"SS juga memberikan kompensasi kepada HS untuk biaya pengobatan. Pertemuan mediasi ditutup dengan saling memaafkan dan berjabat tangan antara kedua belah pihak," pungkas Ardiansyah.

Pejabat Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol. Vandu P. Marpaung, juga menyampaikan, kejadian itu berawal dari ketersinggungan SS terhadap permintaan uang parkir dari HS.

"Namun, berkat mediasi dan pendekatan kekeluargaan, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat pernyataan damai," kata Brigpol. Vandu P. Marpaung. (H. Rey S)

NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore