|
Diduga pelaku sudah diamankan Polres Samosir.
|
SAMOSIR -
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) yang terjadi di salah satu warung makan di Jl. Putri Lopian, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Informasi Lainnya :
Kejadian ini tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP/B/160/VII/2024/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Juli 2024.
Identitas pelaku yang diamankan berinisial DN (44), warga Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Kronologi kejadian, pada tanggal 12 Juli 2024, seorang pengunjung warung makan bernama FJS masyarakat dari Kabupaten Dairi sedang menikmati makanannya dan menyimpan handphone iPhone XMax di dalam jaket yang digantung di dinding warung.
Usai makan, FJS membayar DNA meninggalkan lokasi warung. Namun setelah menyadari bahwa jaket dan handphonenya tertinggal, FJS kembali ke warung makan tersebut namun hanya menemukan jaketnya tanpa handphone dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samosir.
Informasi Lainnya :
Berdasarkan laporan tersebut, tim 2 opsnal Satreskrim Polres Samosir melakukan penyelidikan dan pada 6 Agustus 2024 berhasil menemukan handphone milik FJS.
Pelaku DN diamankan di salah satu warung di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, dengan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone X Max.
Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polres Samosir.
"Saat ini, diduga pelaku pencurian masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Samosir, dengan modus operandi untuk dimiliki," benar Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol. Vandu P. Marpaung.
Informasi Lainnya :
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Samosir berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan terus berkomitmen memberantas tindak kriminal di Wilayahnya. (H. Ari)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.