SAMOSIR - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir baru-baru ini telah berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal dan kasus korupsi di Wilayah hukumnya sebagai bukti dan komitmen dalam mendukung program prioritas nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Modus yang digunakan tersangka JS, tidak mengaktifkan fungsi perangkat desa, sehingga bisa menguasai seluruh keuangan desa untuk kepentingan pribadi.
"Kerugian negara, meliputi sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA), belanja modal fiktif, pajak pusat, pajak daerah, serta kekurangan volume pekerjaan fisik konstruksi," ungkap Kasat Reskrim Polres Samosir, Edward Sidauruk, SE, MM.
Atas perbuatannya, tersangka JS, dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini, kasus sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Edward Sidauruk.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Polisi Vandu P. Marpaung menegaskan, pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Samosir mendukung program Asta Cita Presiden dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Informasi Lainnya :
"Pengungkapan beragam kasus ini, sebagai bukti dan komitmen Polres Samosir, tidak hanya mendukung program pemerintah, tetapi juga memastikan keadilan dan keamanan tetap terjaga di Kabupaten Samosir," tutup Brigpol. Vandu P. Marpaung.
Dengan pengungkapan berbagai kasus ini, Polres Samosir diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menciptakan suasana aman serta kondusif di Wilayahnya. (H. Ari)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.