Informasi Lainnya :
Disampaikan, Rabu (20/11/2024), langkah ini menjadi bagian dari visi mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penegakan hukum yang tegas dan adil.
Sepanjang periode bulan Oktober hingga November 2024, Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengungkap sejumlah kasus, termasuk 1 kasus perjudian.
Selanjutnya, ada 6 kasus pencurian dengan pemberatan 6 yang berhasil diungkap, dan 5 diantaranya dihentikan (SP3). Penganiayaan 7 kasus diungkap, dan 17 dihentikan (SP3). Pengancaman 2 kasus diungkap dan 2 dihentikan (SP3).
Perlindungan anak, 1 kasus diungkap dan 2 dihentikan (SP3). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 2 kasus dihentikan (SP3). Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 3 kasus diungkap dan 2 dihentikan (SP3), 1 kasus ITE dihentikan, dan penipuan 1 kasus diungkap.
Persetubuhan terhadap anak 1 kasus diungkap, Ilegal mining 1 kasus diungkap, penghinaan 1 kasus diungkap dan 1 dihentikan (SP3).
Informasi Lainnya :
Dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 8 kasus menonjol telah dilimpahkan ke tahap P.22 (Tahap II), termasuk kasus curanmor, pencurian dengan pemberatan, pengancaman, dan penganiayaan.
Selain kasus kriminal, Sat Reskrim Polres Samosir juga berhasil mengungkap kasus korupsi pengelolaan APBDes, Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian, TA 2019.
Kasus ini melibatkan tersangka JS, mantan Kepala Desa Sampur Toba, yang diduga melakukan pengelolaan keuangan desa secara pribadi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 392.174.712,87.
Modus yang digunakan tersangka JS, tidak mengaktifkan fungsi perangkat desa, sehingga bisa menguasai seluruh keuangan desa untuk kepentingan pribadi.
"Kerugian negara, meliputi sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA), belanja modal fiktif, pajak pusat, pajak daerah, serta kekurangan volume pekerjaan fisik konstruksi," ungkap Kasat Reskrim Polres Samosir, Edward Sidauruk, SE, MM.
Atas perbuatannya, tersangka JS, dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini, kasus sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Edward Sidauruk.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Polisi Vandu P. Marpaung menegaskan, pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Samosir mendukung program Asta Cita Presiden dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Informasi Lainnya :
"Pengungkapan beragam kasus ini, sebagai bukti dan komitmen Polres Samosir, tidak hanya mendukung program pemerintah, tetapi juga memastikan keadilan dan keamanan tetap terjaga di Kabupaten Samosir," tutup Brigpol. Vandu P. Marpaung.
Dengan pengungkapan berbagai kasus ini, Polres Samosir diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menciptakan suasana aman serta kondusif di Wilayahnya. (H. Ari)