SAMOSIR - Pemerintah Desa Pardugul melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) 2025 untuk perencanaan pembangunan di 2026, sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) No 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional prioritas penggunaan dana desa (DD), Senin (20/1/2025) bertempat di Kantor Desa Pardugul.
Informasi Lainnya :
Diawali dengan doa, Musrembang berlangsung dibuka secara resmi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Robinson Sitanggang, dihadiri Camat Pangururan, diwakili Rohani Limbong, pendamping desa, dan puluhan masyarakat Pardugul mewakili kelompok tani, dan kelompok masyarakat lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua BPD mengajak masyarakat agar mengusulkan rencana pembangunan di 2026 yang belum dapat terealisasi pada tahun sebelumnya.
Kepala Desa Pardugul, Gunawan Sinurat diwakili Sekretaris Desa, Bintara Naibaho juga meminta hal yang sama, agar masyarakat mengusulkan hal-hal yang baru untuk di kerjakan di 2026, sehingga tidak tumpang tindih dengan usulan pada tahun sebelumnya.
Senada, mewakili Camat Pangururan, Robintang Naibaho, Rohani Limbong juga meminta masyarakat agar memberikan usulan baru untuk dikerjakan di 2026 yang nantinya semua usulan akan di input pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
"Segala sesuatu yang kita bahas lewat Musrenbang ini akan kita input pada aplikasi. Jika tidak di input, maka usulan tersebut tidak akan diakomodir," singkat Rohani Limbong.
Disisi lain, Pendamping Desa, Elsa Tarigan berkesempatan mensosialisasikan Permendes No 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional prioritas penggunaan dana desa (DD).
Dijelaskan, sesuai Permendes No 2 Tahun 2024, BLT di tahun 2026 masih terus berlangsung, namun maksimal hanya 15 persen. Sehingga kemungkinan besar jumlah masyarakat penerima manfaat akan sangat berkurang.
"Dana desa juga masih dikucurkan untuk stunting, memberikan bantuan makanan bergizi dengan waktu yang bervariasi. Tidak seperti tahun sebelumnya pemberian bantuan makanan bergizi selama 90 hari," terangnya.
Pada kesempatan itu, pendamping desa juga meminta masyarakat agar sama-sama peduli akan kebersihan lingkungan, sebab lingkungan yang kurang bersih juga berdampak kepada stunting.
Selain itu, dana desa juga bisa diperuntukan untuk masyarakat penderita TBC dan untuk penanggulangan dampak bencana alam.
Ditegaskan, sesuai Permendes mengenai bantuan Ketahanan Pangan (Ketapang), tahun ini bantuan Ketapang, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang membelanjakan.
"Jika BUMDes belum ada, boleh melalui koperasi desa bila ada. Jika memang juga tidak ada, dibentuklah tim pengelola kegiatan Ketapang. Dan seluruh bantuan Ketapang harus disesuaikan dengan luas lahan masing-masing. Sehingga bantuan tersebut benar-benar terarah," jelasnya seraya menyebutkan dalam hal ini sangat diperlukan perencanaan yang matang.
Dituntut juga setiap desa memiliki website desa masing-masing untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi penting tentang desa masing-masing. Sementara untuk BOP sendiri telah diatur maksimal 3 persen.
Diakhir, masyarakat juga membahas tentang BUMDes yang belum terbentuk secara sah di Desa Pardugul. Dimana sebelumnya, sudah pernah dilakukan rapat pembentukan, namun langsung menerima sanggahan dari masyarakat yang merasa tidak di undang pada rapat berlangsung yang ditujukan langsung kepada Pemerintah Desa dan BPD.
Informasi Lainnya :
Untuk itu, pendamping desa menekankan, agar pemerintah desa segera membentuk BUMDes yang sah yang memiliki badan hukum yang sah dengan pengurus yang sudah memiliki SK resmi yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
Dijelaskan, untuk BUMDes, harus memiliki Peraturan Desa tentang BUMDes dan memiliki AD/ART yang jelas, hingga program kerja yang jelas untuk kemudian dapat memperoleh dana bantuan dari dana desa.
Berbagai usulan yang disampaikan masyarakat pada kesempatan Musrembang, diantaranya pembuatan tembok penahan tanah daerah perkampungan Lumban Gambiri, tembok penahan tanah Huta Sitio-tio, perbaikan jaringan air bersih untuk SDN 7 Pardugul, rabat menuju Huta Si Batu-batu, pembukaan jalan menuju Situs Budaya Tumpak Hariara, Jalan-jalan Usaha Tani (JUT), termasuk honorer atau insentif Kader Posbindu.
Usulan-usulan tersebut menambahi usulan pembangunan yang belum dapat terealisasi di tahun sebelumnya.
Diakhir rapat, Musrembang sempat berlangsung alot menyinggung kehadiran masyarakat yang selalu minim pada kegiatan-kegiatan rapat desa.
Informasi Lainnya :
Dimana Pemerintah Desa selalu beralasan, bahwa masyarakat akan cepat hadir bila undangan menyangkut bantuan langsung, namun pada faktanya, kebanyakan masyarakat tidak pernah menerima undangan pada rapat-rapat di Desa.
Jajaran Pemerintah Desa berdalih, pada kegiatan rapat, selalu mengundang masyarakat, namun tidak bisa membuktikan hal tersebut. Dan Musrembang berlangsung hanya dihadiri kurang dari 50 orang, didalamnya sudah termasuk undangan dari Kecamatan, pendamping desa, Bidan Desa, BPD, jajaran pemerintah desa, dari kurang lebih 200 KK warga Pardugul. (H. Ari)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.