Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir

Bantu Tekan Subscribe 🙏

ARTIKELHEADLINEOPINIPENDIDIKANPOLITIKSAMOSIRUMUM

Mencuat di Pilkada 2024, Ini 10 Nama Bacabup Samosir Periode 2024-2029, 1 Agak Asing

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Jumat 26 2024, 23:39 WIB
Last Updated 2024-04-26T16:50:45Z
Bacabup Samosir Pilkada 2024 untuk Periode 2024-2029 | Dok. Seputar Bona Pasogit Samosir 

Penulis : Helbos Sitanggang 

SAMOSIR
Setelah Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Kabupaten/Kota) sukses terselenggara, kita akan berlanjut kepada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) yang akan terselenggara pada 27 November 2024 mendatang untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, beserta Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2024-2029.

Khusus untuk Kabupaten Samosir, ini sederet nama yang mencuat ditengah publik akan ikut berkompetisi sebagai Bacabup Samosir pada Pilkada 27 November 2024 :


1. Vandiko Timotius Gultom, ST selaku petahana (Bupati Samosir periode 2021-2024), dan sudah mendaftar lewat Partai Golkar pada tanggal 21 April 2024 sebagai Bacabup Samosir periode 2024-2029 di Pilkada 27 November 2024 nanti.

2. Drs. Martua Sitanggang, MM petahana (Wakil Bupati Samosir periode 2021-2024), dan sudah mendaftar sebagai Bacabup Samosir di Pilkada 27 November 2024 lewat Partai PDIP dan Golkar pada 23 April 2024 lalu.

3. Drs. Jonner Simbolon, MM Mantan DPRD Kabupaten Samosir, dan sudah mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) Samosir pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 ke Partai Golkar pada 23 April 2024 lalu.


4. Freddy Paulus Situmorang, SH, MH, dan sudah mendaftar sebagai Bacabup Samosir pada Pilkada 27 November 2024 mendatang lewat 3 Partai, yakni Golkar, PDIP dan Perindo dengan slogan 'Energi  Baru Samosir'.

5. Ir. Juang Sinaga Eks Wakil Bupati Samosir periode 2015-2020 yang berpasangan dengan Drs. Rapidin Simbolon, MM ketika itu sebagai Bupati terpilih yang kini duduk di Parlemen Pusat sebagai DPR RI lewat perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 14 Februari 2024 lalu.

Juang Sinaga telah mendaftarkan diri sebagai Bacabup Samosir lewat Partai Golkar pada 22 April 2024 di Pilkada yang akan dilangsungkan 27 November 2024 mendatang.

6. Efendy Naibaho mantan DPRD Sumut 2 periode, dirinya ikut daftar sebagai Bacabup Samosir pada Pilkada 27 November 2024 mendatang lewat jalur Independen.


7. Ir. Edison Sinaga selaku Ketua PPTSB (Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boruna) terpilih pada 16 Oktober 2022 lalu untuk periode 2022-2026.

8. Rismawati Simarmata, Dipl. Hotelier eks Ketua DPRD Samosir periode 2014-2019. Dirinya kembali maju sebagai calon DPRD Samosir untuk periode 2024-2029 lewat pesta demokrasi 14 Februari 2024 lalu, namun sayang tidak lolos, ketika itu dia maju lewat Partai Perindo untuk Dapil 2, Kecamatan Simanindo-Onan Runggu.

9. Jimson Sitanggang, SE selaku Pelaku sekaligus pemilik beberapa objek wisata dan kuliner.

10. Yang terakhir, ada 1 yang berbeda, yakni Helbos Sitanggang.

Khusus untuk Helbos Sitanggang, 


Isunya, Vandiko Timotius Gultom akan kembali berpasangan dengan Martua Sitanggang pada Pilkada 27 November 2024 mendatang dengan slogan yang sudah berkembang dan beredar luas, 'Lanjutkan 2 periode'.

Sebagai informasi tambahan, untuk memantapkan serta mensukseskan Pilkada 27 November 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka rekrutmen pendaftaran badan ad hoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak tanggal 23 April hingga 29 April 2024, dan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) pendaftaran dibuka pada tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024.

Untuk pendaftaran bisa langsung lewat atau klik : siakba.kpu.go.id


Dan berikut adalah sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon petugas PPK dan PPS :

1. Pendaftar merupakan seorang WNI (Warga Negara Indonesia)

2. Berusia minimal 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Pendaftar memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah. Atau setidaknya sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota selama 5 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik terkait.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS yang diikuti

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Minimal pendidikan SMA atau yang sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Lihat Juga :  Dijual Tanah Letak Strategis


NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN. MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore