Mediasi permasalahan ukuran lahan warga Kelurahan Parhusip III oleh Forkopimca Nainggolan. | Foto : Humas Polres Samosir |
Mediasi penyelesaian permasalahan ukuran lahan di Kelurahan Parhusip III, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir dihadiri oleh Camat Nainggolan, Tino Nainggolan, S.IP, Kapolsek Onan Runggu, AKP. Marlan Silalahi, Danramil 02 Nainggolan diwakili Serma. Nurliansyah, Plt. Lurah Parhusip III, Jenti Padang, tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat, serta kedua belah pihak yang bersengketa.
Lihat Juga :
Kedua belah pihak yang bersengketa dengan lahan berdampingan adalah keluarga MH dan keluarga HH.
Kapolsek Onan Runggu, AKP. Marlan Silalahi, dalam sambutannya menekankan pentingnya mediasi untuk mencapai kesepakatan damai.
Ia menjelaskan, mediasi tersebut bertujuan untuk mencari kesepakatan damai di antara kedua belah pihak yang sedang bermasalah.
Lihat Juga :
"Kita harus berdiskusi dengan pikiran yang tenang dan jernih. Daerah kita ini adalah daerah adat, maka setiap masalah sebaiknya diselesaikan secara adat untuk mencapai tujuan dan kesepakatan yang baik," ujar Kapolsek.
Dalam mediasi tersebut hanya membahas terkait ukuran lahan. Kedua belah pihak telah mengakui bahwa tanah yang dipermasalahkan benar berukuran 10 x 45 meter dan tanah tersebut adalah milik pihak MH.
Setelah mediasi, pihak HH meminta agar dilakukan pengukuran dan pematokan langsung bersama Forkopimca Nainggolan. Hasil mediasi akhirnya menyepakati bahwa kedua belah pihak berdamai.
Lihat Juga :
Setelah mendapat kesepakatan bersama, Forkopimca Nainggolan dan kedua belah pihak akan turun langsung ke lokasi untuk mengadakan pengukuran dan pematokan tanah.
Forkopimca Nainggolan juga menyarankan agar setelah pematokan selesai, segera diurus pembuatan sertifikat tanah untuk mencegah permasalahan di kemudian hari.
Pejabat Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir. Vandu P. Marpaung menyampaikan, permasalahan ukuran tanah tersebut telah diselesaikan dengan hasil kesepakatan bahwa ukuran tanah adalah 10 x 45 meter dan tanah tersebut sesuai ukuran yang sudah disepakati langsung dilakukan pengukuran dengan dihadiri oleh Forkopimca Nainggolan. (Rey S)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.