Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir


Bantu Tekan Subscribe 🙏

HUKRIMSAMOSIRUMUM

Polsek Simanindo Tahan 3 Tersangka Pencuri Ternak Babi, 1 Warga Onan Runggu, 2 Warga Nainggolan

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Minggu 11 2024, 13:02 WIB
Last Updated 2024-08-11T06:05:01Z
Para tersangka kasus pencurian ternak babi ditahan di ruang tahanan Polsek Simanindo.


SAMOSIRPada tanggal 10 Agustus 2024, Unit Reskrim Polsek Simanindo berhasil menahan 3 orang tersangka pencurian ternak babi yang terjadi di Dusun III, Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. 

Informasi Lainnya : 

Ketiga tersangka, yakni JHS (25) laki-laki merupakan masyarakat Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir, JFL (19) laki-laki warga masyarakat Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, dan JEFS (24) laki-laki juga warga masyarakat Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.

Ketiga tersangka ditangkap pada Kamis malam, 8 Agustus 2024, setelah mereka tertangkap basah oleh warga setempat saat hendak melarikan diri dari lokasi kejadian.

Proses Penahanan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/11/VIII/2024/SPKT/POLSEK SIMANINDO/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT tanggal 08 Agustus 2024.

Penangkapan ini dilakukan oleh personel Polsek Simanindo dengan bantuan masyarakat Desa Tomok.

Informasi Lainnya : 

Sementara itu, seorang pelaku lainnya, NSA, yang berusia 17 tahun, tidak ditahan dan telah menjalani proses diversi karena usianya yang masih di bawah umur.

Pejabat Sementara Kanit Reskrim Polsek Simanindo, Bripka. Andy Dedy Sihombing, SH, mengungkapkan, bahwa ketiga tersangka telah ditahan di RTP Polsek Simanindo dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHPidana. Dan ketiga tersangka berada dalam kondisi sehat saat dilakukan penahanan.

Kronologi penangkapan sendiri berawal dari laporan masyarakat yang menyaksikan tindakan pencurian tersebut.

Korban berinisial BS, langsung menuju lokasi setelah mendapat informasi bahwa 1 (satu) ekor ternak babinya dicuri.

Sesampainya di tempat kejadian, korban mendapati ternaknya telah terikat di pagar rumah kosong di pinggir jalan umum dan para pelaku diamankan saat sedang berusaha memasukkan babi tersebut ke dalam truk.

Sebagai barang bukti, satu ekor babi dan sebuah truk berwarna kuning telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ternak babi tersebut untuk sementara dititipkan kepada pemiliknya untuk dirawat.

Pejabat Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol. Vandu P. Marpaung menambahkan, para tersangka bekerja di tempat usaha milik JHS, yang juga berperan sebagai sopir dan pemilik truk kuning tersebut.

Informasi Lainnya : 

"Modus pencurian, mereka ingin mengkonsumsi babi hasil curian tersebut," ungkap Brigpol. Vandu Marpaung.

Untuk kasus ini, kata Vandu, kini dalam proses hukum lebih lanjut, sementara NSA telah diselesaikan di luar pengadilan melalui proses diversi setelah berhasil mencapai kesepakatan damai dengan korban. (H. Ari)

NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore