SAMOSIR - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Informasi Lainnya :
Kejadian ini terjadi di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, dan melibatkan dua orang pria asal Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/182/VIII/2024/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 6 Juli 2024, pelapor bernama ORUS, warga Kota Pematang Siantar, melaporkan kejadian pencurian yang menimpa PT. JNT Express/PT. Sumut Squad Express di Jl. Pelabuhan Onan Baru, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan dengan saksi dalam kejadian ini berinisial EES dan Y.
Pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, saksi EES melakukan pengecekan terhadap paket barang pesanan COD di kantor JNT Express. Namun, paket tersebut tidak ditemukan.
Setelah melakukan pengecekan CCTV, terlihat seorang pria menggunakan jaket, masker, dan helm masuk ke kantor pada pukul 01.30 WIB, dan mengambil paket, kemudian meninggalkan lokasi.
Atas kejadian itu, EES kemudian melaporkannya kepada ORUS, dan menemukan bahwa empat paket telah hilang.
Paket yang hilang termasuk dua Samsung Galaxy Note 10, satu jaket varsity Yoshimura, dan satu Oppo Reno RM 8/256 GB. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp. 8.157.702.
Informasi Lainnya :
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir melakukan penyelidikan.
Dan pada Rabu, 7 Agustus 2024, tim berhasil mengamankan dua pria yang diduga pelaku pencurian, yaitu TS (22) dan GJCS (19), keduanya warga Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir.
Barang bukti yang diamankan dari kediaman kedua terduga pelaku, yaitu 2 unit Samsung Galaxy Note 10+, satu Oppo Reno 8 (barang return/softcase), satu jaket varsity Yoshimura, dua helm berwarna hitam dan abu-abu, pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri, satu sepeda motor CB 150 R warna hitam, sandal yang digunakan pelaku saat kejadian, dan satu tas warna hitam.
Setelah menemukan barang bukti, kedua orang diduga pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Samosir untuk proses lebih lanjut.
Informasi Lainnya :
Pejabat sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol. Vandu P. Marpaung membenarkan, bahwa salah satu pelaku adalah eks atau mantan pegawai JNT.
"Satu orang diantaranya merupakan mantan kurir JNT yang memudahkan mereka dalam melakukan aksi pencurian. Saat ini, Sat Reskrim Polres Samosir masih melakukan pengembangan atas kejadian tersebut," ungkap Brigpol. Vandu P. Marpaung. (H. Ari)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.