Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir

Bantu Tekan Subscribe 🙏

HUKRIMPERISTIWASAMOSIRUMUM

Sat Narkoba Polres Samosir Berhasil Amankan Pemilik Sabu di Pelabuhan Sipinggan

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Sabtu 28 2024, 13:10 WIB
Last Updated 2024-09-28T09:43:00Z
Pemilik narkotika jenis sabu beserta barang bukti yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Samosir.


SAMOSIRPada hari, Jumat (27/9/2024) sekira pukul 13.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengamankan seorang pria berinisial HLS (35), yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Pelabuhan Desa Sipinggan Lumban Siantar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.

Informasi Lainnya : 

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 gram yang disimpan dalam plastik bening kecil.

Penangkapan HLS bermula dari informasi masyarakat yang mengungkap adanya aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Samosir bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di lokasi.

Akhirnya, pada pukul 13.30 WIB, HLS berhasil diamankan bersama barang bukti di dalam tas selempang hitam yang dibawanya.

Penangkapan dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP. Ferry Ardiansyah, SH, MH, yang menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki dewasa yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Pelabuhan Desa Sipinggan.

Hanya berselang kurang lebih satu jam, Tim Opsnal berhasil menangkap terduga pelaku HLS dan menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu di dalam tas selempangnya.

Informasi Lainnya : 

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," jelas AKP. Ferry.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Oppo A18 dan tas selempang hitam yang digunakan HLS.

Barang bukti dan terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP. Ferry Ardiansyah menambahkan, HLS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1), dengan ancaman pidana sebagai pengguna narkotika.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol. Vandu P. Marpaung menambahkan, Polres Samosir berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Informasi Lainnya : 

"Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya. Polres Samosir juga sedang melakukan pengembangan terhadap bandar atau pengedar," pungkasnya. (H. Ari)

NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore