SAMOSIR - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Dan pada Rabu, 7 Agustus 2024, tim berhasil mengamankan dua pria yang diduga pelaku pencurian, yaitu TS (22) dan GJCS (19), keduanya warga Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir.
Barang bukti yang diamankan dari kediaman kedua terduga pelaku, yaitu 2 unit Samsung Galaxy Note 10+, satu Oppo Reno 8 (barang return/softcase), satu jaket varsity Yoshimura, dua helm berwarna hitam dan abu-abu, pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri, satu sepeda motor CB 150 R warna hitam, sandal yang digunakan pelaku saat kejadian, dan satu tas warna hitam.
Setelah menemukan barang bukti, kedua orang diduga pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Samosir untuk proses lebih lanjut.
Informasi Lainnya :
Pejabat sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol. Vandu P. Marpaung membenarkan, bahwa salah satu pelaku adalah eks atau mantan pegawai JNT.
"Satu orang diantaranya merupakan mantan kurir JNT yang memudahkan mereka dalam melakukan aksi pencurian. Saat ini, Sat Reskrim Polres Samosir masih melakukan pengembangan atas kejadian tersebut," ungkap Brigpol. Vandu P. Marpaung. (H. Ari)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.